“Namun pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat belum melembaga secara penuh. Terbukti masih banyak permasalahan dialami masyarakat adat,” kata Haris.
Menurut Al Haris, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat belum sepenuhnya terpenuhi. Akibatnya mereka terpinggirkan dan muncul konflik sosial maupun agraria di wilayah adat. Ini yang perlu diberi perlindungan.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
Kemudian, ranperda tentang perubahan kedua Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Ranperda ini menindaklanjuti pasal 66 dan 67 Peraturan Presiden nomor 78 Tahun 2021.
Perpres itu mengatur tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Badan ini juga dibentuk di daerah sebagai penyelenggara penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi terintegrasi.
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
Al Haris menjelaskan, ada perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balibangda) Provinsi Jambi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRID) Provinsi Jambi.
BRID terintegrasi dan terkoordinasi dengan BRIN, dan dapat mewujudkan riset dan inovasi yang lebih terarah dan aplikatif untuk memperbaiki sistem pemerintahan, strategi pembangunan dan pelayanan publik lebih baik.
Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com