Al Haris menyampaikan, perubahan balitbangda menjadi BRID telah melalui proses sesuai ketentuan, pertimbangan teknis dari BRIN, dan persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
Menanggapi pemandangan umum fraksi terhadap pertanggungjawaban APBD 2022, Al Haris membeberkan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
“Hasil pemeriksaan itu harus ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah terbit laporan hasil pemeriksaan. Artinya masih ada waktu sampai 23 Juli 2023 untuk menyelesaikannya,” kata Haris.
Al Haris menjelaskan, Pemprov Jambi telah menyelesaikan 23 temuan dari total 45 rekomendasi LKPD 2022, atau 51,11 persen rekomendasi administrasi dan rekomendasi keuangan dalam waktu 33 hari.
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com