Al Haris Permudah Perusahaan Besar Berinvestasi di Jambi

Pemprov Jambi terus mempermudah izin bagi perusahaan besar yang akan berinvestasi di Jambi. Pemprov akan memberi kemudahan regulasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Reporter: DOD | Editor: Admin
Al Haris Permudah Perusahaan Besar Berinvestasi di Jambi
Gubernur Jambi, Al Haris bersama Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi Republik Indonesia, Imam Soejoedi | NOVRIANSYAH

Kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha memajukan perekonomian daerah mutlak diperlukan, agar sejalan dengan prioritas pembangunan Provinsi Jambi. 

"Pemprov Jambi menyadari pentingnya inisiatif pemerintah untuk mendorong peningkatan investasi melalui kebijakan dan regulasi yang pro terhadap pertumbuhan perekonomian daerah," ucap Haris.

Baca Juga: Gubernur Jambi Yakinkan Konjen Singapura Berinvestasi di Jambi

Pemprov Jambi mendorong semua perusahan menanamkan modalnya, dan pemerintah terus memperhatikan pengembangan berusaha di Jambi. Jika ada kendala, dibahas dalam rapat itu.

Al Haris minta petugas di lapangan mempermudah semua perusahan yang ingin berinvestasi di Jambi. Harus dijaga kedua belah pihak saling menguntungkan.

Baca Juga: Kehadiran PT Yudistira Berinvestasi di Jambi Disambut Baik

Target pemerintah pada sektor investasi luar biasa. Tahun ini dari Rp.9,8 triliun sudah tercapai Rp.6,7 triliun. Cukup baik. Pada Juli lalu sudah cukup baik neraca Jambi, karena itu perlu dikejar lagi.

“Pemprov Jambi siap membuka diri untuk membantu perusahan. Kami siap membantu perusahaan yang berinvestasi di Jambi," kata Haris.

Baca Juga: Bamsoet : Dukung Jokowi Permudah Prosedur Investasi

Al Haris menjelaskan, tujuan regulasi ini untuk memastikan potensi-potensi yang dimiliki Jambi bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin, secara efisien dan ekonomis dengan tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja lokal, kelestarian lingkungan, dan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik dan produk domestik regional. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya