BANGKO - Guna mengetahui kondisi perizinan tempat usaha yang dikeluarkan instansi terkait, Bupati Merangin, H Al Haris, Rabu (22/3), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat usaha, di Kota Bangko.
Berbagai ketimpangan ditemukan. Salah satunya terjadi tumpang tindih dalam pengeluargan izin yang dilakukan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadau Satu Pintu dan Tenaga Kerja Merangin.
Di Bioskop KONI yang berada di Jalan Diponegoro jalur dua depan Gedung DPRD Merangin misalnya, Bupati menemukan sederetan surat izin yang pajang di dinding bioskop itu, tumpang tindih.
Dalam surat izin yang menggunakan kop surat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadau Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Merangin, ditandatangain Sekretaris Dinas, tapi mengatasnamakan Bupati Merangin.
“Kalau sudah menggunakan kop surat dinas dan ditandatangani oleh sekretaris dinas, jangan lagi pakai atas nama Bupati. Tapi, kalau memakai kop surat Bupati, harus pakai atas nama Bupati,” terang Bupati.
Begitu juga surat izin pelengkap yang dikeluarkan oleh instansi vertikal, seharusnya tidak menggunakan atas nama Bupati Merangin. Tapi nyatanya, semua surat izin yang dikeluarkan atas nama Bupati.
“Saya sendiri tidak tahu izin-izin apa saja yang dikeluarkan dinas tersebut, namun semua izin itu atas nama saya. Hal ini bisa berdampak tidak baik buat saya selaku kepala daerah,” jelas Bupati.
Untuk itu, Bupati dalam waktu dekat akan memanggil Kepala dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadau Satu Pintu dan Tenaga Kerja Merangin, guna meluruskan hal tersebut. (infojambi.com)
Laporan : Teguh ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Beasiswa S3 Merangin Terganjal Aturan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com