Penulis : Teguh
Editor : Wahyu Nugroho
Baca Juga: Oknum Pejabat “Permainkan” Ruko dan Lapak Pasar TAC ? Ini Kata Fasha...
INFOJAMBI.COM - Bupati Merangin H Al Haris jauh-jauh hari telah mencegah, agar tanah di bantaran Sungai Batang Masumai kawasan Bukit Tiung Bangko, jangan dibangun rumah toko ( Ruko).
Namun larangan bupati itu tidak digubris sama sekali oleh pemilik tanah. Parahnya lagi kemudian pemilik tanah malah diam-diam bersama infestor membangun ruko sembilan pintu di lokasi itu.
Baca Juga: Stop Bangunan Ruko di Bantaran Sungai Masumai
‘’Begitu tahu lokasi itu dibangun, saya juga sudah turun memantau langsung pembangunan ruko tersebut dan menyetop agar pembangunannya jangan dilanjutkan, "ujar Bupati Rabu (16/1/2019) saat memantau amblesnya sembilan pintu ruko tersebut.
Bupati melarang tanah itu dibangun karena berada di bantaran Sungai Batang Masumai dan kondisi tanahnya memang labil. Beberapa kali jalan aspal di kawasan itu amles, karena kondisi tanah yang selalu basah.
Baca Juga: Ultah ke-44, H Al Haris Gelar Sunatan Massal
Semua larangan itu tegas bupati, tidak juga diindahkan sang pemilik, sampai akhirnya bangunan ruko 10 pintu berdiri hingga tiga lantai, dimana lantai ketiga baru rata dengan jalan didepannya yang selalu ambles.
Larangan bupati itu tidaklah berlebihan, karena begitu selesai dibangun, ruko sembilan pintu itu pada Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 06.30 Wib ambles. Beruntung sebelum ruko itu ambles, para penghuninya telah dulu keluar melihat kondisi bangunan yang bergerak.
"Saya dari awal sudah melarang lokasi itu jangan dibangun, jadi tidak mungkin saya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemilik ruko harus bertanggungjawab atas kejadian ini, "pinta Bupati.
Bagaimana dengan proses hukumnya? bupati dengan tegas menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak berwajib. Terkait turap di bantaran Sungai Batang Masumai itu, akan dipikirkan bupati pembangunannya.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com