KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen melaksanakan perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel.
Penegasan itu disampaikan lagi oleh Gubernur Jambi, Al Haris, pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi dalam Perencanaan dan Penganggaran APBD se-Provinsi Jambi, di Kota Jambi, Selasa 13 September 2022.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
Rakor ini bagian dari upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas perencanaan serta pelaksanaan program pembangunan, yang akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Jambi.
Al Haris berterima kasih pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas berbagai arahan dan supervisi dalam pemberantasan korupsi, terutama penekanan pada aspek pencegahan (preventif).
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
“Sangat bermanfaat bagi kami dalam melaksanakan pembangunan di Jambi. Kami sangat mendukung upaya KPK melakukan sinergi dengan semua stakeholder, guna memberantas korupsi di Jambi,” ungkap Haris.
Selaras dengan upaya KPK memberantas korupsi, Pemprov Jambi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Juga melaksanakan berbagai upaya pencegahan korupsi, melalui Standar Satuan Harga (SSH) dan ASB (Analisis Standar Belanja).
Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Edi Suryanto, menyampaikan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai kompetensi dan kewenangan, terutama berkaitan dengan isu-isu strategis, seperti pemilihan umum.
KPK memonitor para pejabat daerah, mulai dari kepala daerah, sekretaris daerah selaku Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) maupun anggota dewan, terkait kegiatan dan tugas pokok masing-masing. Kedepan harus lebih teliti karena KPK telah mengingatkan.
Edi membahas implementasi pokok pikiran (pokir). Pertama, terkait nilai yang tergantung pada kemampuan daerah masing-masing, sehingga dapat melakukan proses komunikasi yang sehat dan transparan. Kedua, terkait waktu harus menjalankan proses sesuai aturan.
Tahun 2023, secara teori, harusnya saat ini sudah tidak ada lagi yang memasukkan pokir. Pokir setelah masuk pada APBD teralokasi ke OPD dan diketok palu. Selesai tugas para anggota dewan.
“Jangan sekali-kali ikut campur proses pengadaan dan pelaksanaannya, serta saat pokir selesai. Anggota dewan yang mengusulkan harus ikut meresmikan,” tegas Edi.
Pada kesempatan ini Al Haris bersama bupati dan walikota se-Provinsi Jambi menandatangani komitmen anti korupsi, anti gratifikasi, anti pungli, anti suap dalam perencanaan dan penganggaran APBD provinsi/kabupaten/kota. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com