Al Haris Tidak Terbukti Melanggar, Bawaslu Hentikan Pemeriksaan

| Editor: Doddi Irawan
Al Haris Tidak Terbukti Melanggar, Bawaslu Hentikan Pemeriksaan
Abdul Rahman

Penulis : Tim Liputan || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM - Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin menghentikan kasus dugaan pelanggaran, yang dituduhkan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris – Abdullah Sani.

Laporan terkait netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Merangin dalam Pilgub Jambi 9 Desember lalu itu dihentikan.

Gakkumdu menyimpulkan tidak ada unsur pelanggaran setelah Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan melakukan pemeriksaan.

"Laporan itu kami hentikan. Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada ditemukan pelanggaran. Kami dari Gakkumdu, bawaslu, kepolisian maupun kejaksaan, sepakat menghentikan kasus ini," kata Komisioner Bawaslu Merangin, Abdul Rahim, Senin, 28 Desember 2020.

Laporan yang mempersoalkan netralitas ASN di Pilgub Jambi ditujukan ke paslon 03, Haris – Sani, saat diperiksa Gakkumdu tidak ada bukti yang mengarah ke sana. Gakkumdu memastikan laporan itu tidak memenuhi bukti.

"Buktinya tidak kuat, jadi tidak bisa dilanjutkan. Kami sudah pastikan laporan ini dari Sentra Gakkumdu dihentikan," ujar Rahman.

Sentra Gakkumdu Merangin mengapresiasi sikap kooperatif Al Haris sebagai terlapor. Sebagai terlapor, Al Haris dinilai taat hukum dan tidak sedikitpun menunjukan kekuasaannya sebagai cagub Jambi maupun seorang bupati.

Haris juga tidak mangkir saat dipanggil Bawaslu serta tidak sedikitpun menujukkan ada kesalahan. Tidak hanya Al Haris, belasan ASN Pemkab Merangin juga memenuhi panggilan dengan kooperatif.

"Saya sangat mengapresiasi keberanian paslon 03. Dia sangat kooperatif dan tidak mangkir. Begitu kami panggil dia datang. Begitu pula belasan ASN yang ikut dilaporkan, semua kooperatif," sebut Rahman.

Rahman menjelaskan, Al Haris dan beberapa ASN Pemkab Merangin dilaporkan oleh dua orang yang mengaku dari Tim Paslon 01, Cek Endra - Ratu Munawaroh.

"Yang melapor dua orang. Mereka mengaku tim pemenangan paslon 01. Laporan mereka tidak memenuhi bukti pelanggaran pilkada," tegas Rahman.

Al Haris dan belasan ASN Pemkab Merangin dilaporkan ke Bawaslu Merangin pada 22 Desember 2020. Dia dituding melakukan pelanggaran mengerahkan ASN untuk pemenangan dirinya pada Pilgub Jambi.

Bawaslu Merangin juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, namun tidak ada bukti dalam laporan mereka. ***

Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Bupati Safrial Apresiasi KPU

Tanjung Jabung Barat

Berita Terkait

Berita Lainnya