Penulis : Tim Liputan
Editor : Dora
INFOJAMBI.COM - Sidang kasus ijazah palsu, diduga dilakukan oknum anggota DPRD Tebo, Jumawarzi, berbuntut panjang.
Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) mengendus ada "permainan" dalam sidang kasus ini.
Jumawarzi memakai gelar akademik Sarjana Hukum (SH) untuk identitas dirinya. Gelar yang dipakainya di KTP diduga palsu.
Mengacu pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan, mengatur soal pemakaian gelar akademik, advokasi dan profesi tanpa hak.
Sesuai pasal 93 UU tersebut, pengguna ijazah palsu bisa diancam hukuman 10 tahun penjara, dan denda satu miliar rupiah.
Polres Tebo menetapkan Jumawarzi sebagai tersangka. Dia sempat ditahan oleh Kejasaksaan Negeri Tebo.
Jumawarzi kemudian mengajukan tahanan kota ke Pengadilan Negeri Tebo. Permohonan itu dikabulkan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dan saksi ahli. Kesaksian mereka memberatkan Jumawarzi.
Jumawarzi juga diberi kesempatan menghadirkan saksi. Tapi dia tidak bisa menghadirkan saksi untuk meringankan hukumannya.
Majelis hakim melanjutkan sidang 4 Februari lalu. Adendanya pembacaan tuntutan.
Pada sidang tersebut jaksa menuntut Jumawarzi hukuman satu penjara. Beredar kabar, Jumawarzi akan divonis hukuman percobaan.
Melihat perjalanan kasus ini, AMPJ minta Ketua Mahkamah Agung memerintahkan Kepala Badan Pengawas MA mengawasi proses sidang perkara nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Mrt itu.
AMPJ juga minta Ketua MA memerintahkan Kepala Badan Pengawas MA memeriksa Armansyah Siregar, Ketua Pengadilan Negeri Tebo, dan Rinto Leoni Manullang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tebo.
"Ada indikasi pelanggaran kode etik hakim," kata Korlap Aksi, Fauzan dan Ardian dari Jakarta, Jum'at (7/2/2020).
AMPJ meminta pula Ketua MA memerintahkan Armansyah Siregar dan Rinto Leoni Manullang memutuskan kasus Jumawarzi sesuai tuntutan jaksa. #
Baca Juga: Salam, Petugas Bandara dan Durian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com