INFOJAMBI.COM — Kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, terus menggelinding bak bola salju. Hari ke hari semakin besar. Bukti-bukti baru pun terus terungkap.
Awalnya, Amrizal yang lahir di Desa Kemantan, Kabupaten Kerinci, Jambi, 17 Juli 1976, diduga mencatut nomor Buku Pokok (BP) atau nomor induk siswa lain, untuk membuat surat kehilangan ijazah SMP.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Surat kehilangan ijazah SMP itu dibuat di SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Tujuannya untuk mendaftar mengikuti program Paket C —sekolah singkat setingkat SLTA.
Surat tersebut diteken oleh Erman Ahmad, Kepala SMPN 1 Bayang kala itu. Berbekal surat kehilangan, Amrizal akhirnya mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Al Barokah, Desa Bendung Air, Kabupaten Kerinci, pada 2007.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Dari penelusuran INFOJAMBI, terkuak bahwa nomor BP 431 yang dipakai Amrizal adalah milik Amrizal lain. Amrizal asli lahir di Kenagarian Kapujan, Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, 12 April 1974.
Amrizal yang asli kini tinggal di Indragiri Hulu, Riau, bersama istri dan dua anaknya. Sehari-harinya dia bekerja sebagai petani sawit.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Amrizal asli ini dulunya sekolah di SMP Muhammadiyah, Bayang. Namun, karena siswa sekolah itu sedikit —hanya 14 orang— Amrizal menumpang ujian akhir di SMPN 1 Bayang.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com