Saat awak media berusaha mengonfirmasi alasan ketidakhadiran Amrizal di Polda Jambi, dia sudah tidak terlihat lagi di ruangan paripurna. Diduga dia keluar melalui pintu belakang.
Pendidikan Amrizal
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, terkait pendidikan. Dalam peraturan ini dikatakan, pendidikan seorang anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota paling rendah tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah, atau sekolah lain sederajat.
Sedangkan Amrizal patut dipertanyakan, mengingat ketidakjelasan latar belakang pendidikan SMP-nya yang dilaporkan menggunakan identitas milik orang lain.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
Mangkir dari Panggilan
Pada Rabu 23 Oktober 2024 Amrizal tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Alasannya masih belum jelas. Polisi dikabarkan bakal melakukan pemanggilan kedua.
Baca Juga: “Menggugat” Ijazah Palsu Kader Golkar Terus Berlanjut, KOMPEJ Kembali Datangi Polda Jambi
Pemanggilan itu bertujuan untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus dugaan penggunaan identitas ijazah SMP milik orang lain. Dari penggunaan identitas ijazah itu Amrizal mendapatkan ijazah Paket C pada 2007.
Dalam kasus ini penyidik telah melakukan gelar perkara pada 20 September 2024. Penyidik memperkuat bukti dari Dinas Pendidikan Pesisir Selatan dan SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Catut Identitas Ijazah Orang Lain
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com