Surat keterangan kehilangan ijazah SMP yang dikeluarkan Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, Kepala SMPN 1 Bayang masa itu, menggunakan data identitas orang lain yang namanya sama. Erman Ahmad sepertinya tidak memverifikasi lagi data tersebut.
Surat kehilangan ijazah SMP yang dikeluarkan Erman Ahmad kemudian dipakai Amrizal untuk mendaftar Paket C di PKBM Al Barokah, Desa Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, pada 2007. Ijazah Paket C itulah yang menjadi modal Amrizal untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci pada 2009, namun gagal.
Baca Juga: LSM KOMPEJ “Gugat” Ijazah Amrizal
Pada Pemilu 2014 dan 2019, Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, lalu pada Pemilu 2024 terpilih lagi menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi.
Belakangan Amrizal memiliki lagi ijazah Strata-1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada 2022. Dia diberi gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP). ***
Baca Juga: Ungkap Dugaan Ijazah Palsu, Pekan Ini DPD I Golkar Jambi Panggil Amrizal
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com