Anak Buaya Selundupan Dilepas

| Editor: Doddi Irawan
Anak Buaya Selundupan Dilepas

INFOJAMBI.COM - Petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi melibatkan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Jumat (8/2/2018), melepasliarkan tujuh ekor anak buaya yang diselundupkan lewat Bandara Sultan Thaha Jambi beberapa waktu lalu melalui X-Ray Cargo Bandara.

Pelepasliaran anak buaya ke habitatnya tersebut dilakukan petugas di kawasan konservasi yang merupakan habitat asli buaya tersebut, di Cagar Alam Hutan Bakau, Pantai Timur Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Tujuh ekor anak buaya yang dilepas tersebut terdiri dari empat ekor anak buaya muara (crocodylus porosus) dan tiga ekor anak buaya sinyulong (tomistoma schelegelli).

Aksi penyelundupan satwa dilindungi tersebut melanggar UU 5/1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, serta UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Berdasarkan konvensi perdagangan internasional satwa dilindungi (CITES), buaya termasuk satwa Apendiks I. Satwa ini terancam punah jika perdagangannya tak dihentikan. Pelepasliaran merupakan upaya pelestarian satwa dilindungi.

Kepala SKIPM Kelas I Jambi, Rudi Barmara mengaku penyelidikan pelaku penyelundupan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) SKIPM Jambi dan BKSDA Jambi.

"Masih maraknya upaya penyelundupan satwa dilindungi dengan menggunakan berbagai modus tersebut, SKIPM Jambi akan lebih meningkatkan pengawasan bersama Aviation Security (AVSEC) Bandara Sultan Thaha di pintu pemasukan dan pengeluaran barang cargo juga barang bawan tentengan penumpang pesawat di Terminal," beber Rudi.

Rencananya tujuh anak buaya itu dikirim ke Jawa Timur kepada seorang pemesan. Untuk mengelabui petugas bandara, tujuh ekor anak buaya tersebut dikemas dalam dua paket melalui jasa pengiriman barang yang bertuliskan aksesori aquarium. (Andra Rawas - Jambi)

Baca Juga: Enam Anak Buaya Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Sultan Thaha

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya