Menurut pengakuan Doni kepada polisi, seusai membunuh ayah dan ibunya, dia mandi di sungai. Barang bukti yang digunakannya untuk membunuh, sebilah parang, dibuangnya ke sungai.
“Dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan gagang parangnya. Namun kami tetap akan mencari parang itu untuk melengkapi alat bukti,” ungkap Kapolres Tanjungjabung Barat, AKBP Muharman Artha.
Baca Juga: Kematian Emilda Masih Misteri
Akibat perbuatannya, pemuda yang kerap mabuk lem aibon ini meringkuk di sel tahanan Polres Tanjungjabung Barat. Doni dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***
Baca Juga: Empat Tahun Dicari, Sanjaya Akhirnya Tertangkap
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com