Anak Muda Hebat dan Viral Berpotensi Diakomodasi Kabinet 2019-2024

| Editor: Wahyu Nugroho
Anak Muda Hebat dan Viral Berpotensi Diakomodasi Kabinet 2019-2024


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar









INFOJAMBI.COM - Anggota DPR RI, Muhammad Misbakhun, mengatakan apabila Presiden terpilih Pemilu 2019 Joko Widodo (Jokowi) ingin mengakomadasi kalangan muda masuk dalam jajaran kabinetnya, maka bisa memulainya berdasarkan referensi publik, yaitu tokoh anak muda yang hebat dan viral, karena kemampuannya.





Sesuai UU No. 39 Tahun 2008, tentang Kementerian Negara tidak ada penjelasan soal usia tua atau muda.

Baca Juga: Refleksi HUT ke-72 DPR Taufik Kurniawan : Kritik DPR Secara Konstruktif





"Saya yakin, Jokowi akan mempertimbangkan hal-hal seperti ini. Apalagi percakapan politik di media sosial, tentang peranserta anak-anak muda yang menjadi viral," ucap Misbakhun, dalam dalam diskusi dengan tema 'Menteri Muda, Rekonsiliasi atau Balas Budi?' di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/8/2019).





Misbakhun mengatakan hal penting harus diperhatikan, adalah kemampuan sosok yang memiliki energi besar dalam memahami dan mampu mewujudkan visi, misi dan program Presiden Jokowi.

Baca Juga: Lukman Edy : Jangan Cawe-cawe Urusan Keraton Jogya





"Kalau kita ingin menangkap spiritnya wacana tentang kepemudaan ini, sebenarnya adalah ingin melihat semangat, yaitu kelincahan Jokowi dalam bekerja. Siapa yang bisa menangkap energi besarnya Jokowi, lalu menerjemahkan dalam work," tegas anggota Komisi XI DPR ini.





Sementara Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mengatakan, istilah menteri muda seharusnya tidak merujuk pada usia, jika dilihat dari segi hukum dan tata negara. Apalagi, jabatan setingkat menteri lebih bersifat nasional, sehingga dibutuhkan kematangan dalam bertindak.





Said menjelaskan, syarat menjadi presiden ada batas usia minimal 40 tahun. Demikian juga dengan gubernur dan bupati, masing-masing 30 dan 25 tahun. Karenanya, Said kurang setuju apabila Presiden Jokowi mengangkat seorang menteri belum genap 30 tahun. Karena seorang menteri juga dituntut menjadi seorang negarawan yang kaya pengalaman dan pengabdian.





"Menteri itu tidak hanya bisa dilihat, misalnya ada anak muda yang berhasil di dunia bisnis, lantas itu dijadikan ukuran kepantasan menjadi menteri, itu menurut saya berlebihan," katanya.





Sebelumnya, Presiden Jokowi, mengatakan, untuk periode kedua pemerintahannya bersama Wapres terpilih Ma'ruf Amin, kabinet ke depan memerlukan orang-orang yang dinamis, fleksibel dan mampu mengikuti perubahan zaman yang sangat cepat.





Oleh karena itu, bisa saja ada menteri yang berusia 20-25 tahun. Tapi, harus mengerti manajemen dan mampu mengeksekusi program pemerintahannya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya