Penulis : Raden Soehoer
Editor : Dora
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Seorang anak di bawah umur, Bunga (16), disetubuhi oleh ayah tirinya, IS (27).
Peristiwanya terjadi di Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari. Aksi bejat itu dilakukan IS sejak 2018 hingga 2020.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Menurut IS, sudah 20 kali dia menggauli Bunga. IS selalu beraksi siang hari, saat isterinya tidak di rumah.
Untuk memuluskan aksinya, IS membujuk Bunga dengan iming-imingi dibelikan handphone. Namun ditolak Bunga.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
IS akhirnya memaksa dan mengancam. Bunga akan disiksa. Takut disakiti, Bunga akhirnya pasrah.
Takut digauli lagi, Bunga pernah kabur dari rumah. Ibunya, K, pun mulai curiga. Setelah ditanyai, Bunga buka mulut.
K dan Bunga datang ke kantor polisi, melaporkan perbuatan IS. Tak lama berselang IS ditangkap di rumahnya.
Saat ditangkap IS berusaha melawan. Dia malah berdalih difitnah.
Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto, membenarkan pelaku sudah diamankan. IS akan dikenakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 5 - 15 tahun penjara," kata Dwi. #
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com