Ancam Sebar Foto Bugil, SPJ dicokok Polisi

| Editor: Wahyu Nugroho
Ancam Sebar Foto Bugil, SPJ dicokok Polisi


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - SPJ alias AK (49) warga Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, hanya bisa tertunduk setelah berhasil ditangkap oleh anggota Cyber Polda Jambi dalam kasus Pornografi dan ITE penyebaran Foto Bugil Korban berinsial M yang tidak lain adalah wanita selingkuhannya.





Sebelum mengancam wanita selingkuhannya yang dikenal pelaku, sejak setahun lalu yang sempat menjalin hubungan asmara tersebut. Pelaku sempat sempat melakukan komunikasi dengan korban dengan cara video call lalu meng-screenshot foto pelaku yang tengah bugil di kamar mandi rumah korban.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Bermodalkan foto korban, pelaku sempat mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, jika menolak mengancam akan menyebarkan foto bugil korban kepada teman hingga keluarga korban.





Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, smartphone milik pelaku, dan foto bugil korban yang sempat dikirim pelaku kepada teman korban.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Yang membuat kaget, selain mengancam korban, sebelum ditangkap anggota Cyber Polda Jambi, dari pengakuan pelaku sempat melakukan hubungan intim dengan korban yang merupakan wanita selingkuhannya tersebut.





"Kami pernah berhubungan badan, itu atas dasar suka sama suka tidak ada paksa," kata pelaku singkat saat dihadirkan dalam release oleh anggota cyber Polda Jambi, Rabu (2/10/2019).





Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda jambi, Kombes Pol Thein Tabero, mengungkapkan, awal kedekatan pelaku dengan korban, karena pelaku sering bertamu ke rumah korban, sehingga timbul hubungan kedekatan, hingga komunikasi dengan korban.





"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil pelaku jika tidak mau diajak berhubungan intim, pelaku sempat video call dengan korban pada 10 Agustus lalu dan meng-screenshot foto pelaku yang tengah bugil dan mengancam akan menyebar luaskan, biar dapat gratis menyalurkan nafsu bejatnya," bebernya.





Setelah diamankan, kini pelaku harus menjalani pemeriksaan intensif oleh anggota Subdit Cyber Polda Jambi. Atas perbuatannya pelaku akan terancam pasal berlapis, yakni pasal 29 junto pasal 4 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 junto pasal 27 undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun dan 6 tahun kurungan penjara, sera denda Rp 250 juta hingga Rp1Milyar. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya