Penulis : Jefrizal
Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Oknum Kades Desa Koto Teguh, HB (61), pelaku pengancaman menggunakan senjata air soft guns, terhadap IE (38), seorang warga Desa Koto Teguh Kecamatan Jangkat Timur, kini terpaksa ditahan di LP Bangko.
"Berkas dan tersangka, sudah kita limpahkan ke Kejari Bangko,"ungkap Kapolsek Jangkat, IPTU Ambar.
Hal senada juga diungkapkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangko, Lamhot, saat ini berkas tersangka sudah diterima dan akan dilakukan proses lebih lanjut.
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tersangka juga sudah kita amankan di Lembaga Pemesarakatan (LP) Bangko, untuk proses persidangan," kata Lamhot.
Untuk diketahui, kejadian bermula pada Kamis (31/5/2018) lalu, sekitar pukul 10.00 wib, saat itu korban IE, mengendarai sepeda motor di jalan lintas jangkat hendak pulang kerumahnya. Sementara oknum Kades datang dari arah berlawanan, sengaja mengarahkan mobilnya ke arah korban IE, hingga sepeda motornya terjatuh.
Kemudian pelaku HB, keluar dari mobil sambil memaki-maki sambil mengarahkan pistol air soft guns ke arah korban IE. Mendapat perlakuan tak mengenakkan dan merasa terancam, korban IE langsung melapor ke Polsek Jangkat.
Berbekal laporan dari korban IE, petugas Polsek Jangkat langsung segera mengambil tindakan mengamankan HB. Akibat perbuatannya itu, kini tersangka HB terpaksa berurusan dengan hukum.
Aparat juga mengamankan BB berupa satu unit pistol air soft guns, satu lembar surat keterangan kegunaan dari basic shooting club, kartu tanda anggota basic shooting club, satu unit sepeda motor KLX tanpa plat nomor, satu unit mobil suzuki jeep BA 1771 MB. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun kurungan.***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com