Penulis : Tim Liputan
Editor : Dora
Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI
INFOJAMBI.COM — Alokasi anggaran 2020 yang diberikan pemerintah pusat kepada Provinsi Jambi, diprioritaskan untuk program peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan perlindungan masyarakat.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA), Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2020 Provinsi Jambi diserahkan oleh Gubernur Jambi, H Fachrori Umar, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi Jambi, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik
Alokasi anggaran belanja Provinsi Jambi itu didistribusikan kepada 444 satuan kerja instansi vertikal kementerian/lembaga sebesar Rp.6,98 triliun.
TKDD untuk Pemprov Jambi dan pemkab/pemkot sebesar Rp.15,015 triliun, terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak Rp.733 miliar, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Rp.893 miliar, Dana Alokasi Umum Rp.8,443 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp.1,437 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp.2,020 triliun, Dana Insentif Daerah Rp.266 miliar dan Dana Desa Rp.1,221 triliun.
Baca Juga: Wagub : Masyarakat Harus Cerdas Memilih Produk
Anggaran itu untuk bantuan operasional sekolah, bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa miskin, rehabilitasi ruang kelas, serta jaminan kesehatan.
Anggaran itu juga diperuntukkan bagi program pembangunan infrastruktur, melalui konektivitas pertumbuhan ekonomi jalur logistik, seperti penanganan jalan lintas timur Sumatera dan pengembangan Bandara Depati Parbo di Kerinci.
Presiden Joko Widodo menyerahkan DIPA dan TKDD 2020 kepada gubernur seluruh Indonesia pada 14 November 2019, dengan nilai belanja negara Rp.2.540,4 triliun, sesuai UU nomor 20 tahun 2019 tentang APBN.
Dari jumlah tersebut 33,73 persen, atau Rp.856,9 triliun merupakan TKDD untuk mendukung perbaikan kualitas pelayanan dasar publik, akselerasi daya saing dan mendorong belanja produktif daerah.
Gubernur Jambi, Fachrori, minta anggaran digunakan secara efektif dan akuntabel. Penggunaannya harus menerapkan prinsip belanja yang lebih baik. Pelaksanakan APBN dan APBD 2020 harus secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Jambi, Supendi, menyatakan, dengan diserahkannya DIPA ini, pemerintah daerah dapat segera mengesahkan APBD 2020. Desember 2019 sudah bisa dilakukan persiapan lelang, karena dananya sudah ada. Januari 2020 pekerjaan sudah bisa dilaksanakan. (RC)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com