PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI
INFOJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi, akhirnya mengesahkan dana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Jambi tahun 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 180,4 Milyar.
Dalam penandatangan nota perjanjian hibah daerah Pemprov Jambi kepada KPU Provinsi Jambi, berupa hibah uang, di rumah dinas Wakil Gubernur Jambi, Telanaipura Senin (30/9/2019).
Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik
Penandatangan tersebut, dilakukan langsung oleh Gubernur Jambi serta para komisioner KPU Provinsi Jambi. Dana sebesar 180,4 Milyar tersebut berasal dari APBD Provinsi Jambi, yang di bayarkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, Pemprov Jambi memberikan sebesar 50 milyar menggunakan APBD perubahan 2019. Ditahap kedua dan ketiga, akan di bayarkan sebesar 130,4 Milyar di tahun 2020, menggunakan APBD 2020.
Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap, dikarenakan anggaran APBD provinsi Jambi yang tidak mencukupi untuk dilakukan dalam satu tahapan.
Baca Juga: Wagub : Masyarakat Harus Cerdas Memilih Produk
Sementara untuk anggaran Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Jambi, Pemprov memberikna sebesar 45 Milyar, yang juga akan di bayarkan dalam dua tahapan, namun hal tersebut belum dapat terlaksana, dikarenakan pihak Bawaslu belum menyetujui anggaran tersebut.
Gubernur Jambi, Fachrori Umar, menyebutkan anggaran itu agar dapat digunakan sebaik-baiknya, untuk membangun Jambi kearah yang lebih baik.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan mengatakan, dalam Pilkada mendatang ada 6 pemilihan yang akan dilakukan, yaitu pemilihan Gubenur Jambi, serta 5 kepala daerah. Yakni Pemilihan Bupati Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Batanghari dan Bupati Bungo, serta Walikota Sungai Penuh.
Dalam penganggaran, KPU Provinsi juga akan memberikan bantuan anggaran untuk lima kabupaten/kota tersebut. Namun biaya terbesar akan di tanggung oleh Pemerintah kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada.
"Untuk pembagian tiap kabupaten ada hitung-hitungannya, tergantung jumlah TPS, Kecamatan, jumlah desanya, jumlah kelurahan, dan juga jumlah pemilihnya," ujar Fachrori.
Pembiayaan akan digunakan untuk pembelian alat-alat kelengkapan TPS, distribusi logistik, serta honorarium PPS dan PPK.
Untuk anggaran Bawaslu Provinsi yang belum juga disetujui, Pemprov Jambi bersama Bawaslu akan mengadakan pertemuan untuk membahas anggaran yang akan diberikan.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com