KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Anggota Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap satu unit truk mengangkut kayu tanpa dokumen.
Truk itu diamankan Jumat malam pekan lalu, di RT 09 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga: TNKS Makin Terancam, 100 Personil Buru Perambah
Kabid Humas Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy menyebutkan, penangkapan itu berkat adanya informasi dari masyarakat.
Kayu- kayu ilegal tersebut dibawa menggunakan truk dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Jambi.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Tim Subdit Tipidter/IV dipimpin Kasubdit, AKBP Arif Ardiansyah Prasetyo, bersama Kanit AKP Lumbrian dan beberapa anggotanya langsung turun.
Truk yang diamankan adalah Mitsubishi Canter HD125PS warna kuning tanpa nomor polisi. Truk mengangkut kayu gergajian jenis rimba campuran.
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
“Jumlahnya sekitar 6 meterkubik. Truk dikendarai oleh SU dengan kernet IR," kata Mas Edy, Rabu, 21 Juni 2023.
Saat ini sopir dan kernet truk ditahan di Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com