INFOJAMBI.COM - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi meringkus seorang anggota Polda Bengkulu, Bripka MM (45).
Ia terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal beromset puluhan miliaran rupiah di Kabupaten Sarolangun.
"Oknum polisi tersebut berperan mengawal saat menjemput emas yang ada di Kabupaten Sarolangun, mendapat upah sebesar Rp 2 juta untuk sekali jemput,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Tak hanya MM, polisi membekuk Hedi Firman (38) sebagai pengumpul emas tambang ilegal di Sarolangun dan Merangin.
Hendra Giromiko (40 ) pembeli dari pelaku Hedi Firman. Indra Mulyadi (51) sebagai pemodal, dan Arnis Saleh (72) pemilik toko emas di Padang Sumatera Barat yang membeli emas dari pelaku Hendra.
“Uang Rp 1,6 miliar serta emas 3 kilogram diamankan dari pelaku Hendra Giromiko berperan membeli emas dari pelaku tambang emas ilegal, uang diduga digunakan untuk modal,” katanya.
Selain mengamankan uang tunai, polisi juga menyita enam lempengan masing-masing berat setengan kilogram.
“Pemodal itu kita tangkap di Jakarta setelah melakukan pengembangan dari para pelaku,” katanya lagi.
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, oknum polisi dan para pelaku mendekam di sel tahanan Polda Jambi.
"Para pelaku akan terancam pasal 161 junto pasal 555 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara," tegasnya.
Laporan: Andra Rawas || Editor: Rahmad
Baca Juga: Polisi dan TNI Musnahkan Dompeng Lagi, Ahhhh.....
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com