INFOJAMBI.COM - Angkutan batu bara melalui jalan nasional dibuka lagi. Aktivitas angkutan batu bara di Jambi meresahkan masyarakat, karena menimbulkan polusi debu dan kemacetan.
Pembukaan kembali angkutan batu bara itu katanya dengan beberapa pengaturan baru. Selain itu, jalur sungai juga dibuka lagi. Untuk aktivitas angkutan batu bara itu diberlakukan jam operasional terbatas.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
DPRD Provinsi Jambi, melalui Wakil Ketua Pinto Jayanegara, menghimbau para pengusaha angkutan batu bara mematuhi aturan yang telah disepakati bersama Pemerintahan Provinsi Jambi.
"Kami mohon kepada para pengusaha agar mematuhi aturan jam operasional. Ini penting, untuk meminimalisir dampak negatifnya terhadap masyarakat," ujar Pinto.
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
Jam operasional untuk jalur darat diberlakukan dari pukul 18.00 WIB sampai 05.00 WIB. Angkutan batu bara hanya boleh melewati Kabupaten Sarolangun menuju pelabuhan di Kabupaten Batanghari.
Sedangkan untuk jalur sungai, ada beberapa pengaturan pos pantau di sekitar sungai. Pos pantau berada di Jembatan Koto Boyo, Jembatan Muara Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy, dan Jembatan Batanghari II.
Baca Juga: Pj Sekda dan Ketua Provinsi Jambi Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020
“Jam operasional jalur sungai dari pukul 07.00 WIB sampai 18.00 WIB,” kata Pinto.
Pinto menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada pengusaha yang melanggar aturan jam operasional. Aparat penegak hukum diminta memberi sanksi yang tegas jika ada yang melanggar.
Diharapkan dengan pengaturan baru ini dampak negatif angkutan batu bara terhadap masyarakat bisa diminimalisir, agar kelancaran lalu lintas di jalan raya terjaga. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com