“Saya mengerti betul, masyarakat berharap lalu lintas lancar, nyaman sampai tujuan, tidak ada korban kecelakaan. Masalahnya kewenangan tidak pada gubernur, tapi di Kementerian ESDM,” jelas Haris.
Menurut Al Haris, dia tidak bisa tegas memberi sanksi ketika ada pihak yang tidak patuh terkait angkutan batu bara, karena kewenangan dia tidak ada.
Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh
Al Haris memastikan, jika masalah angkutan batu bara dapat diatur dengan baik, maka akan memperbaiki sistem transportasi.
“Ini masalah kita semua. Kalau bisa diatur dengan baik, pasti bisa memperbaiki sistem transportasi,” ucapnya.
Baca Juga: Sekda Senam Pagi Bersama ASN
Al Haris menegaskan, masalah ini adalah PR besar. Dia minta semua pihak, mulai dari pemilik tambang hingga petugas di jalan, berkomitmen menjalani aturan yang ada.
Al Haris tidak menampik, masyarakat merasakan betapa susahnya mereka akibat angkutan batu bara. Kecelakaan meningkat, distribusi bahan pangan terganggu.
Baca Juga: Pilgub Jambi dan Pilwako Sungaipenuh Rawan Konflik
Solusinya, Pemprov Jambi bersama stakeholder terkait mengambil langkah-langkah. Salah satunya mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi Nomor 1 Tahun 2024.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com