INFOJAMBI.COM — Beberapa waktu belakangan masyarakat Jambi kembali dibuat gerah oleh aktivitas angkutan batu bara yang mulai lagi melintas di jalan nasional atau jalur darat.
Padahal, Pemprov Jambi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur yang menegaskan angkutan batu bara harus tetap melalui jalur sungai. Fakta di lapangan, banyak angkutan batu bara sengaja lewat jalur darat.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
Tak hanya itu, berbagai pelanggaran pun dilakukan oleh angkutan batu bara. Mulai dari tonase, surat menyurat, serta lainnya.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas, Kompol M Amin Nasution, angkat bicara, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga: Hidup Makin Susah, Ibu Rumahtangga Jual Shabu
Amin mengatakan, Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi dan jajaran telah mengambil tindakan tegas. Ratusan angkutan batu bara yang melanggar aturan di jalan raya diberi sanksi tegas.
“Kewenangan kepolisian hanya pada pelanggaran aturan berlalu lintas saja. Mengenai angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur, tidak serta merta langsung dilimpahkan pada kepolisian,” kata Amin.
Baca Juga: Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kabaharkam
Amin menjelaskan, terkait pelanggaran Instruksi Gubernur oleh angkutan batu bara di Jambi, penanganannya harus benar-benar terintegrasi. Seluruh pihak harus terlibat. Dinas ESDM, perhubungan dan stakeholder lainnya.
"Agar masyarakat tahu, bahwa seharusnya semua pihak ikut mengambil sikap terhadap pelanggaran Instruksi Gubernur ini," ujarnya.
Sejauh ini Instruksi Gubernur Jambi masih tetap melarang angkutan batu bara melalui jalan nasional atau jalur darat. Untuk itu semua pihak terkait wajib menaatinya.
"Kenyataan di lapangan sekarang memang banyak angkutan batu bara yang lewat. Khususnya di Kabupaten Batanghari. Penindakan angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran di jalan telah ditindak,” ucapnya.
Tak main-main, sudah ratusan kendaraan ditindak. Contoh saja, pada operasi yang dilaksanakan jajaran Ditlantas Polda Jambi pada Rabu malam, 18 September 2024.
Puluhan angkutan batu bara ditilang. Total ada 34 kendaraan. Pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara ini berupa tonase, rambu-rambu, kecepatan dan melanggar traffic light.
Selama September sudah ratusan penindakan yang dilakukan Polda Jambi dan jajaran terhadap angkutan batu bara. Sebelumnya, Senin 16 September 2024 pihaknya mengamankan 34 angkutan batu bara.
Seperti diketahui, Pemprov Jambi kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi terkait pengaturan angkutan batu bara. Angkutan batu bara menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso dilarang lewat jalan umum.
Jalan umum berlaku dari Kabupaten Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo, Paal X, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso.
“Ini artinya Instruksi Gubernur Jambi 2 Januari 2024 masih berlaku. Surat terbaru ini ditujukan pada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir,” beber Amin. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com