INFOJAMBI.COM – Polda Jambi akan mengawal aturan pemerintah, soal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran.
Upaya Polda Jambi ini menyikapi Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara di Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menegaskan, aturan pemerintah sudah tegas. Badan usaha pertambangan dilarang membeli solar subsidi.
Aturan ini menindaklanjuti SE Menteri ESDM Nomor 4 Tanggal 9 April 2022 dan SE Gubernur Jambi.
“Jelas sudah, truk batubara tidak boleh beli solar subsidi. Harus pakai solar industri,” tegas Mulia, Rabu (18/5/2022).
Dengan aturan ini, pemilik maupun pengelola SPBU jangan lagi mengisi BBM bersubsidi ke truk angkutan batubara.
Berikut isi SE Gubernur Jambi tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi :
Baca Juga: Mobil Batubara Terbakar di Lintas Sumatera
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com