KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Menyusul keluarnya instruksi Kementerian Kesehatan tentang penjualan obat sirup, sejumlah apotek di Kota Jambi untuk sementara menghentikan penjualan obat sirup.
Penghentian penjualan obat sirup terpaksa dilakukan, menyusul ditemukannya kasus gagal ginjal akut yang dikabarkan karena kandungan obat sirup.
Baca Juga: Waspada !!! Gagal Ginjal Akut Mengancam Anak-Anak Jambi
Apotik Krisna Dwi Agung (KDA) di kawasan Pasar Jambi, misalnya. Di depan apotek ini dipasang pemberitahuan tidak melayani pembelian obat cair atau sirup, walaupun dengan resep dokter.
Penghentian penjualan obat sirup itu juga berlaku di 8 cabang apotik KDA di Kota Jambi. Ini dilakukan agar kasus gagal ginjal akut yang masih misterius tidak terus bertambah.
Selain menghentikan penjualan obat sirup, apotik KDA juga tidak melayani resep dokter untuk pengambilan obat cair. Obat cair harus diganti dengan obat tablet.
Menurut hasil investigasi, di dalam kandungan obat sirup terdapat senyawa Etilen Glikol (EG). Senyawa ini diduga beracun dan menjadi penyebab gagal ginjal akut.
“Penghentian penjualan obat sirup ini belum tahu sampai kapan,” kata Apoteker Pendamping Apotek KDA, Nur Mutmainah.
Sementara itu, di apotik lainnya di kawasan Sipin Ujung, masih ada apotek yang menjual obat sirup. Namun begitu pembeliannya harus atas anjuran dokter.
“Obat cair atau sirup yang dijual dipastikan tidak mengandung etilen glikol,” ujar karyawan Apotek Sipin, Febri.
Adanya instruksi penghentian penjualan obat cair, membuat penjualan obat sirup di apotek-apotek menurun. Warga banyak yang takut dengan kasus gagal ginjal akut. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com