Penulis : Jefrizal || Editor : Doddi Irawan
INFOJAMBI.COM — Pasca dinyatakan darurat virus corona, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan maklumat kepada seluruh masyarakat.
Masyarakat diimbau tidak melakukan pengumpulan massa, untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan itu.
Di Kabupaten Merangin, Awam, warga Desa Karang Birahi, dan Kasno, warga Desa Rejo Sari, tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Menjalankan aturan larangan berkumpul, Kapolsek Pamenang, Iptu Fathur Rohman forkopimcam menghentikan kegiatan tersebut.
"Saya imbau dan sampaikan maklumat Kapolri pada Awam dan Kasno agar menghentikan hajatan yang dihadiri orang banyak," kata Fathur.
Kedua warga itu menerima. Mereka akhirnya menghentikan acaranya tanpa ada paksaan," ujar Fathur. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com