INFOJAMBI.COM — Antrian mobil truk barang dan penumpang serta mobil pribadi mengular di sejumlah SPBU di Provinsi Jambi untuk mendapatkan minyak solar bersubsidi, kondisi ini sudah menahun. Ironisnya hingga kini belum ada solusi dari pihak terkait, BPH Migas, Pertamina dan Pemerintah daerah.
Tiap hari Truk dan kendaraan berukuran besar antri menunggu pengisian, memenuhi bahu hingga sebagian badan jalan, mempersempit ruang lalu lintas dan meningkatkan risiko bagi pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Direskrimsus Polda Jambi Beberkan Penangkapan Truk Tangki PT Elnusa Petrofin
Risiko itu menjadi perhatian setelah kecelakaan maut terjadi di depan SPBU Desa Mendalo Darat, Jalan Lintas Mendalo-Aurduri, pada 16 September 2026. Truk Hino bertabrakan dengan sepeda motor yang ditumpangi pasangan suami istri hingga keduanya meninggal dunia. Kepolisian menyebut sepeda motor korban berada di area blind spot truk. Kecelakaan tersebut tidak serta merta dapat dinyatakan akibat antrean BBM, namun kondisi kendaraan berat yang memenuhi kawasan SPBU menjadi persoalan keselamatan yang tidak bisa diabaikan.
Di saat yang sama, persoalan distribusi BBM subsidi di Provinsi Jambi juga diwarnai temuan dugaan penyalahgunaan. BPH Migas pada Juli 2026 menemukan penggunaan QR code ganda dan pembelian berulang BBM subsidi yang diduga berkaitan dengan penjualan kembali ke sektor industri. Polda Jambi sebelumnya juga mengungkap kasus pelangsiran solar subsidi di Kabupaten Bungo.
Baca Juga: Ivan Wirata Kritik Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU, Usman Meradang : Tolong Buktikan Bung
Rangkaian persoalan tersebut membuat tata kelola BBM subsidi di Provinsi Jambi layak dipertanyakan. Bukan hanya berapa banyak solar yang tersedia, tetapi ke mana subsidi itu mengalir dan seberapa efektif pengawasannya.
“Kalau hanya persoalan stok, pemerintah tinggal menjelaskan pasokannya. Tetapi ketika sudah ada antrean panjang, dugaan pelangsiran, penyalahgunaan sistem pembelian, sampai kendaraan berat memenuhi badan jalan dan menciptakan risiko keselamatan, ini jelas bukan lagi persoalan teknis SPBU. Ini persoalan tata kelola,” kata Egil Pratama Putra, mantan Presiden Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (Himsak).
Egil menilai Dinas ESDM Provinsi Jambi bersama Pertamina, BPH Migas, Dishub dan aparat penegak hukum harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya, bukan sekadar turun ketika antrean sudah menimbulkan kemacetan.
“Jangan hanya menertibkan truk setelah memenuhi jalan. Yang harus dijawab adalah mengapa antrean bisa separah itu, mengapa penyalahgunaan masih ditemukan, dan siapa yang memastikan BBM subsidi benar-benar diterima pihak yang berhak,” tegasnya.
Provinsi Jambi memperoleh alokasi 336.013 kiloliter JBT Biosolar pada 2026. Namun, persoalan antrean dan pengawasan masih terjadi. Sementara untuk 2027, volume BBM bersubsidi nasional disiapkan pada kisaran 19,343–19,561 juta kiloliter, dengan minyak solar sekitar 18,80–19 juta kiloliter.
Bagi Egil, kondisi tersebut harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah Provinsi Jambi.
“Sekarang saja, dengan volume yang masih tersedia, persoalannya sudah seperti ini. Bagaimana ketika volume tahun depan diperketat? Jangan sampai kuota dikurangi, sementara kebocoran, pelangsiran dan lemahnya pengawasan belum diselesaikan. Yang akhirnya membayar bukan pelakunya, tetapi masyarakat yang memang membutuhkan subsidi,” ujarnya.
Egil mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan seluruh instansi terkait menyelesaikan persoalan distribusi dan pengawasan sebelum kebijakan pengurangan volume diberlakukan.
“Jangan tunggu antrean semakin parah atau korban berikutnya jatuh baru pemerintah bergerak. Kalau sistemnya bermasalah, benahi sistemnya. Kalau ada penyalahgunaan, tindak. Pemerintah Provinsi Jambi harus menyelesaikan persoalan ini sekarang, bukan mewariskannya menjadi masalah yang lebih besar tahun depan,” pungkasnya. (TIM)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com