TANJABBARAT, INFOJAMBI.COM - Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjungjabung, Rendra Ramadhan Usman, menanggapi pengesahan rancangan peraturan daerah (ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Provinsi menjadi peraturan daerah (perda) yang disahkan DPRD Provinsi Jambi.
Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat, memprotes Perda RTRW Provinsi Jambi yang justeru lebih menguntungkan kabupaten sebelah, Tanjungjabung Timur.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
Rendra menegaskan, berdasarkan lampiran Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/ BAD 1/JAMBI/V/2021, beberapa poin salah satunya tidak membahas batas wilayah.
“Perda RTRW tidak membahas batas wilayah, tapi peruntukan wilayah. Batas wilayah diputuskan dengan permendagri. Jadi, Pemprov Jambi tidak bisa memutuskan batas wilayah tersebut,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Jambi ini.
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
Rendra menyayangkan saat pertemuan bersama Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Anwar Sadat tidak menyatakan pandangannya. Padahal saat rapat beberapa kali, Pemkab Tanjungjabung Barat diundang.
"Jika ada keberatan harusnya disampaikan. Faktanya, hal ini tidak dipertanyakan. Sebenarnya yang kecewa itu masyarakat kepada bupatinya sendiri, karena menandatangani kesepakatan pembagian sumur migas tanpa persetujuan DPRD Tanjungjabung Barat,” tegas Rendra. ***
Baca Juga: Pj Sekda dan Ketua Provinsi Jambi Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com