Aparat Pemda Tidak Perlu Ragu Soal Dana Desa

| Editor: Admin
Aparat Pemda Tidak Perlu Ragu Soal Dana Desa
EDITOR : PM || LAPORAN : BS

INFOJAMBI - Wakil Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin mengharapkan agar aparat pemerintah daerah mulai dari bupati sampai kepala desa tidak ragu dan khawatir dalam menyalurkan dan melaksanakan proyek-proyek dana desa.


Menurut Sultan, sesuai dengan hasil Seminar Nasional dengan tema “Penegakan Hukum Dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dan Percepatan Pembangunan Daerah,” yang diselenggarakan DPD RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR Senayan Jakarta, Senin (24/02), baik kepolisian maupun kejaksanaan sepakat untuk mempercepat pembangunan di daerah.


Sultan menjelaskan mulai sekarang dan ke depan, baik Kapolri, Kejaksaaan Agung dan KPK tidak akan serta merta melakukan proses pemeriksaan terkait dengan kasus-kasus penyaluran dana desa.


"Mereka juga melihat, banyak kepala desa yang tidak memiliki banyak pengetahuan tentang penyaluran dana desa. Banyak juga mereka tidak memiliki niat untuk korupsi tapi karena kurang pengetahuannya, dana desa salah sasaran,” tegas Sultan usai menutup acara Seminar Nasional.


Justru, menurut Sultan, Jaksa Agung, Wakapolri dan KPK mendukung semua program pembangunan daerah dan aparat daerah khususnya desa. Jadi aparat desa tidak perlu ragu dalam melangkah sepanjang niatnya bukan untuk korupsi.


“Bahkan jaksa agung dengan mengatakan jika ada Kajati dan Kajari atau aparat jaksa yang nakal, laporkan ke DPD dan DPD RI laporkan ke mereka, Jaksa Agung siap menindak dengan tegas, " katanya.


Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang mengungkapkan salah satu faktor pemicu terjadinya praktek korupsi dan masalah hukum di daerah adalah ongkos pilkada yang mahal. Hal ini semakin diperparah oleh lemahnya kaderisasi partai serta beratnya calon independen bagi kepala daerah.


"Pada perjalanannya, kepala daerah yang terpililh juga kurang kompeten dalam memahami regulasi serta adanya monopoli kekuasaan, " ujarnya.


Dari jumlah daerah otonom 542 daerah, menurut catatan terdapat 422 kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kotabeserta wakilnya yang terjerat tindak pidana hukum termasuk tindak pidana korupsi. 'Berdasarkan data dari BPKP, periode 2012 – 2015 terdapat 71 perkara TPK di Instansi pemerintahan provinsi. Sementara itu, di kabupaten/kota terdapat 107 perkara TPK,” tegasnya.|||

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya