INFOJAMBI.COM — Terpidana kasus korupsi APBD Provinsi Jambi, Apif Firmansyah, baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun bebasnya Apif seperti tak terpantau media.
Konfirmasi soal bebasnya orang dekat Zumi Zola itu terlihat dari postingan Facebook Apif Firmansyah sendiri pada Jumat 8 November 2024.
Baca Juga: Romi - Robby Positif Maju dari Jalur Independen
Apif adalah bekas ajudan Zumi Zola saat menjabat Bupati Tanjungjabung Timur hingga Gubernur Jambi pada 2016. Jaksa KPK mendakwa Apif melakukan korupsi APBD Provinsi Jambi bersama Zumi Zola dan sejumlah koleganya.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu dijerat pasal berlapis. Dia dijebloskan ke penjara setelah hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan pada 21 Juli 2022. Namun baru dua tahun dipenjara, dia dibebaskan.
Baca Juga: 1.111 Berkas Dukungan Romi - Robby Tidak Lengkap
Bebasnya Apif menimbulkan keresahan sebagian masyarakat Kabupaten Tanjungjabung Timur. Pasalnya, Apif disebut-sebut kini berkeliaran di sejumlah wilayah untuk cawe-cawe di Pilkada Tanjabtim.
Apif disinyalir ikut turun ke sejumlah desa bersama tim pemenangan Zumi Laza, adik Zumi Zola mantan kerabat Apif di kasus korupsi APBD Provinsi Jambi.
Baca Juga: BM PAN Tanjabtim Dukung Pilkada Damai
Keresahan masyarakat itu beralasan. Pasalnya, Apif mengakui pernah cawe-cawe di Pilkada Kabupaten Muarojambi 2017 silam. Waktu itu jaksa KPK menyebut Apif menyerahkan Rp.8 miliar, sesuai keterangan saksi Imanuddin.
"Memang saya ada bantuan dana, bukan Rp.8,3 miliar, tapi Rp.5 miliar," kata Apif dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 16 Juni 2022.
Ketua Tim Pemenangan Zumi Laza - Aris, Ambo Tang, membantah Apif masuk tim pemenangan Laza - Aris. Ambo Tang tegas menyebut Apif tidak masuk dalam struktur tim.
“Tidak, dia tidak masuk di tim pemenangan,” ucap Ambo Tang, Selasa (12/11/2024).
Hajis Messah, praktisi hukum di Jambi, berpendapat ada risiko hukum serius bagi napi bebas bersyarat yang terlibat aktif dalam politik. Menurutnya boleh saja terlibat langsung dalam kegiatan politik, sepanjang tidak terlibat pidana.
“Sepanjang hak politiknya tidak dicabut, boleh saja ikut kegiatan politik. Tapi jika kemudian ada tuduhan terlibat pidana, termasuk pidana pemilu, dan bisa dibuktikan, konsekuensinya sangat serius bagi yang bersangkutan. Bisa-bisa PB-nya dicabut dan kembali menjalani sisa hukuman,” terang Hajis, di Muara Sabak. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com