PENULIS : RIFKY RHOMADONI
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Ketua Bawaslu Pusat Dilaporkan ke DKPP dan Bareskrim Polri
INFOJAMBI.COM - Setelah selesai masa kampanye peserta Pemilu dan memasuki masa tenang Pemilu, seluruh alat peraga suara dan Kampanye ( APK & APS) wajib di tertibkan. Bawaslu berkewajiban untuk membersihkan area seputaran wilayah, dari baliho para caleg.
Dalam masa Kampanye yang sudah berlangsung, para peserta pemilu masih banyak memajang baliho Alat Peraga Suara (APS). Hal itu dilakukan untuk menarik suara masyarakat. Namun dalam memasuki masa tenang, pihak Bawaslu melarang adanya APS, dan melakukan penertiban dan himbaun kepada Para Peserta Pemilu.
Baca Juga: KPUD Batanghari Terima Bukti Salinan Anggota Partai
Namun, hingga hari terakhir masa tenang masih banyak baliho caleg yang belum diturunkan.
Bawaslu Kota Jambi, yang di Jadwalkan melakukan penertiban di dua hari awal masa tenang. Namun, karena kurangnya SDM dan keterbatasan alat, pihak bawaslu akan terus melakukan penertiban hingga menjelang pencoblosan.
Baca Juga: PAN Muaro Jambi Cari Caleg Sejalan
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman mengatakan, bukan hanya penertiban, tapi memberikan surat himbauan kepada para peserta pemilu untuk melepas balihonya masing - masing.
Namun, masih banyak para peserta pemilu yang tidak perduli dan membiarkan Baliho masih terpasang di pinggir jalan.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com