Apresiasi Petugas Tangkap Perambah Hutan, Kapolda Jambi: Penyebab Karhutla

| Editor: Ramadhani
Apresiasi Petugas Tangkap Perambah Hutan, Kapolda Jambi: Penyebab Karhutla
Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. (Ist)

Laporan: Andra Rawas || Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengapresiasi petugas gabungan yang berhasil menangkap perambah hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat atau TNKS, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Apresiasi ini disampaikan Kapolda Jambi karena selain merusak hutan, perambahan hutan juga menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran hutan.

Empat pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

Semuanya merupakan warga Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, ditangkap tim gabungan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Dirjen Gakkum Wilayah Sumatera, dan Polda Sumatera Barat.

Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan para perambah itu ditangkap pada Kamis (3/6/2021).

Mereka ditangkap di zona rimba TNKS, Kecamatan Sangir, sekitar jalur pendakian Gunung Kerinci melalui Solok Selatan.

"Para tersangka diduga memasuki dan merusak kawasan hutan tanpa izin dan membuka hutan untuk perkebunan. Lokasinya di zona rimba TNKS, zona tertinggi untuk pelestarian atau konservasi. Titiknya sudah di atas 2.000 meter di atas permukaan laut (MDPL ),” ungkapnya, Senin (7/6/2021).

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti, antara lain, enam mesin pemotong kayu (chainsaw), sepeda motor, senapan angin, parang, mesin pemotong rumput, dan alat-alat lainnya untuk merambah hutan dari para pelaku.

"Selain merusak hutan, perbuatan mereka juga bisa menyebabkan terjadinya Karhutla. Saat ini para tersangka ditahan oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan terancam hukuman sepuluh tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Angin Sulitkan Pemadaman Kebakaran TN Gunung Ciremai, 123 Hektar Hutan dan Lahan Terbakar.

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya