Arsul : Kasus Nurhadi Pintu Masuk Berantas Mafia Peradilan

| Editor: Admin
Arsul : Kasus Nurhadi Pintu Masuk Berantas Mafia Peradilan

LAPORAN : BS : PUBLISHER: PM
INFOJAMBI.COM - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memberikan kerja jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya, Senin (1/6/2020) malam. Keberhasilan lembaga antirasuah perlu diacungi jempol, karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus “high profile” dan dipersepsikan sebagai "orang kuat" .

“Nurhadi itu ‘orang kuat’ yang sulit disentuh (untouchable) oleh penegak hukum terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama Mahkamah Agung (MA) RI. Apalagi untuk memeriksa anggota Brimob yang menjadi pengawal di rumah Nurhadi saja KPK kesulitan,” kata Arsul melalui siaran tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (2/6/2020).

Namun kata Arsul,  Komisi Hukum DPR RI meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja. Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktek mafia peradilan.

“Meski istilah mafia ini tidak pas, karena masih harus dibuktikan lebih lanjut.  Jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi maka ini akan membantu dunia peradilan di Tanah Air untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing, " kata Politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) itu.

Lebih lanjut Arsul menyatakan ikhtiar MA dan lembaga peradilan jajarannya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama sampai dengan di tingkat MA RI, akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktek-praktek suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.

“Tak heran jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka,” ujarnya.

Untuk itu, Arsul menyarankan kepada KPK apabila Nurhadi mau bekerja sama, bersifat kooperatif, untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan yang selama ini diyakini banyak elemen masyarakat, maka ia layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.

“Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar thd peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktek suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita,” ujar Arsul mengakhiri keterangannya.

Sebelumnya, lembaga tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, di sebuah rumah yang berada di daerah Jakarta Selatan.

Dalam kasus suap perkara di MA diketahui KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.|||

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya