Arwani Thomafi: Masa Kerja Pansus RUU Larangan Minol Diperpanjang

| Editor: Muhammad Asrori
Arwani Thomafi: Masa Kerja Pansus RUU Larangan Minol Diperpanjang
Arwani Thomafi. (Ist)



INFOJAMBI.COM - Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol), Arwani Thomafi, mengatakan, Pansus yang dibentuk sejak 2015 lalu, diperpanjang masa kerjanya.

Alasannya masih ada poin krusial yang belum menemukan titik temu, di antara fraksi-fraksi di parlemen.

Point krusial itu salah satunya terkait penamaan judul RUU, apakah menggunakan nomenklatur "larangan" minuman beralkohol,"pengendalian dan pengawasan" minuman beralkohol serta tanpa embel-embel dua nomenklatur tersebut.

Di poin ini, fraksi-fraksi mengalami perbedaan pandangan. Posisinya sebagai berikut; fraksi yang setuju menggunakan nomenklatur "larangan" Fraksi PPP dan Fraksi PKS yang kemudian dalam perjalannyan Fraksi PAN juga setuju.

Adapun yang setuju menggunakan nomenklatur "pengendalian dan pengawasan" yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, dan Fraksi NasDem.

"Sedangkan fraksi yang mengusulkan judul tanpa embel-embel "larangan" dan "pengendalian dan pengawasan" yakni Fraksi Golkar dan Fraksi PKB, " kata Arwani di Jakarta, Minggu (21/1).

Adapun soal isu minuman berakohol dijual bebas di warung-warung, kata Arwani semua fraksi dan Pemerintah secara bulat setuju, untuk melakukan penertiban dengan melarang penjualan minuman beralkohol yang dijual di tempat-tempat bebas.

Jadi, tidak benar bila ada informasi yang menyebutkan soal komposisi fraksi-fraksi di DPR yang setuju minuman beralkohol dijual secara bebas.

"Saya tegaskan, seluruh fraksi dan Pemerintah sepakat untuk menertibkan penjualan minuman beralkohol, " lanjut Arwani.

Politisi Frakai PPP itu,menambahkan, kronologi munculnya RUU Larangan Minol. Fraksi PPP merupakan inisiator tunggal pengusulan RUU Larangan Minol sejak DPR periode 2009-2014.

Namun, karena waktunya tidak memungkinkan, usulan itu kandas. Usulan itu kami perjuangkan kembali di DPR periode 2014-2019, melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR. Dalam pengusulan itu, Fraksi PKS turut serta menjadi inisator.

Praktis, sejak itu lanjut Arwani, secara formal pengusul RUU Larangan Minol, ada dua fraksi yakni PPP dan PKS.

Di tahun 2015, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membahas RUU Larangan Minol dan terbentuklah Pansus RUU Larangan Minol, hingga saat ini terus bekerja, katanya seraya menyebut rapat terakhir internal, Rabu (17/1), membahas jadwal rapat dengan Pemerintah di masa sidang ini. ( Bambang Subagio – Jakarta )

Baca Juga: Mudik Sudah Menjadi Tradisi, Dewan Minta Aparat Jangan Keluarkan Sanksi

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya