Menurut Sayuti, dari persyaratan yang ditetapkan panitia, tidak sedikitpun persyaratan yang dikurangi maupun ditambah, sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015.
Hanya saja, katanya, sebagian bukti administrasi yang dibutuhkan untuk persyaratan itu memerlukan penafsiran dari panitia. Dalam PMA tersebut tidak disebutkan bukti administrasi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Tujuh Balon Rektor UIN STS Serahkan Formulir, Panitia Segera Lakukan Verifikasi
Sayuti mencontohkan, ada syarat bakal calon tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang. Pada seleksi tahun 2019 cukup dibuktikan dengan surat pernyataan, sementara 2023 dengan keterangan pimpinan perguruan tinggi.
Sayuti menjelaskan, pansel boleh menafsirkan. Secara hukum administrasi negara, hal utama yang dijadikan pedoman dalam bertindak adalah penggunaan asas legalitas (berdasarkan peraturan).
Baca Juga: Kemenag Tunjuk Abu Rokhmad sebagai Plt Rektor UIN Jambi
“Ketika aturan tidak menjelaskan atau tidak melarang, aparatur sipil negara bisa menggunakan asas diskresi (pengambilan kebijakan), dengan tujuan kepentingan bangsa dan negara," bebernya.
Menurut Sayuti, dalam menafsirkan pansel bisa membuat pertimbangan kebijakan yang diperlukan. Misalnya, persyaratan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dokumen ini bentuk penilaian berkelanjutan bagi PNS yang dilakukan atasan.
Ada beberapa unsur penilaian yang dimuat, diantaranya kepemimpinan, integritas, kerja sama, inisiatif kerja dan lain-lain. Penilaian terhadap unsur-unsur itu sepenuhnya hak prerogatif rektor, asalkan ada bukti.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com