Berkenaan persyaratan SKP bernilai baik, sudah biasa digunakan pada seleksi pejabat eselon II dan I di lingkungan kementerian agama, misalnya calon kakanwil, direktur, dirjen, irjen dan sekjen.
"Ingat ! Jabatan rektor bukan jabatan politis seperti kepala daerah, DPR dan lainnya, tapi jabatan yang diangkat seperti halnya jabatan eselon," jelas Sayuti.
Baca Juga: Tujuh Balon Rektor UIN STS Serahkan Formulir, Panitia Segera Lakukan Verifikasi
Terkait upaya banding, Sayuti menjelaskan, secara khusus PMA tidak mengatur masalah itu. Tapi, sebagai negara hukum, para pencari keadilan diberi kesempatan mendapatkan keadilan pada berbagai saluran yang tersedia.
Rektor IAIN STS Jambi periode 2006 - 2010, Prof Dr Mukhtar Latif, menyatakan As'ad Isma masih ada kesempatan banding. Pembatalan atau menolak hasil yang sudah ada nanti tergantung keputusan direktur jenderal pendidikan tinggi.
Baca Juga: Kemenag Tunjuk Abu Rokhmad sebagai Plt Rektor UIN Jambi
"Saya melihat peluang banding itu sangat besar. Apalagi penilaian lokal juga kadang subjektifitas. Jadi tidak tertutup kemungkinan itu. Kita lihat objektivitas pusat nanti yang menilai," kata tokoh Persatuan Tarbiyah Islamiyah itu.
Sementara, Prof Asad Isma yang beberapa waktu lalu pernah heboh karena dituding 7 bulan tidak masuk kerja, tidak mau berkomentar. Dihubungi INFOJAMBI melalui WhatsApp, Selasa, 18 Juli 2023, tidak dibalasnya. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com