Asas Contrarius Actus

| Editor: Doddi Irawan
Asas Contrarius Actus
Musri Nauli

Oleh : Musri Nauli



“Bang, pernyataan abang tentang sikap pemenang sudah betul,” kata orang dekat Al Haris sembari tersenyum.

Saya kemudian tersenyum. Bukankah setiap pernyataan yang berkaitan dengan Al Haris sebagai pemenang Pilgub Jambi 2020 sudah dinyatakan oleh KPU, melalui Rapat Pleno Penetapan KPU Provinsi Jambi. Dilakukan secara terbuka. Disaksikan jutaan masyarakat Jambi di berbagai aplikasi.

Ya. Al Haris sebagai Gubernur Jambi 2021-2024. Abdullah Sani sebagai Wakil Gubernur Jambi.

Fakta itu tidak terbantahkan.

Lalu mengapa ada kesan yang kemudian redup setelah ada permohonan di MK.

Sebagai pemenang Pilgub Jambi 2020, putusan pleno itu sah. Putusan yang dikeluarkan adalah putusan kewenangan KPU untuk menetapkan “siapa pemenangnya”.

Sebagai putusan yang memenangkan Haris-Sani sebagai pemenang Pilgub/Wagub Jambi 2020 adalah asas di dalam sistem ketanegaraan.

Di dalam hukum dikenal asas contrarius actus. Asas yang menempatkan keputusan yang dibuat oleh pejabat berwenang hanya dapat dibatalkan oleh lembaga itu sendiri. Atau dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum (baca : melalui putusan MK).

Hanya MK berdasarkan regulasi yang dapat membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Haris - Sani sebagai pemenang.

Lalu apakah selama proses persidangan bergulir kemudian terhadap Haris - Sani kemudian “dipending”.

Tidak. Selama proses hukum, Haris - Sani adalah pemenang Pilgub Jambi 2020. Kecuali MK kemudian memutuskan untuk membatalkan putusan KPU.

Sebuah kelaziman dalam praktek yang sudah jamak berlangsung.

So. Jadi, Haris - Sani adalah Gubernur Jambi 2021-2024. Dan Yai Sani adalah Wakil Gubernur Jambi 2021-204. ***

Penulis adalah Direktur Media, Publikasi dan Opini Tim Pemenangan Haris – Sani

Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Bupati Safrial Apresiasi KPU

Tanjung Jabung Barat

Berita Terkait

Berita Lainnya