INFOJAMBI.COM — Anggota Ditreskrimum Polda Jambi Kamis (31/8) dinihari mengamankan tiga orang pemain judi. Perbuatan mereka melanggar pasal 303.
Permainan judi itu dilakukan di Desa Pemusiran RT 06, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjabtim. Para pelaku diamankan saat asik bermain judi.
Mereka adalah A (27), P (44) dan l (62), ketiganya warga Nipah Panjang. Dari tangan mereka polisi mengamankan uang Rp 2.242.000, kartu remi, 3 unit ponsel dan satu kain sarung.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan, penangkapan tersebut setelah anggota Opsnal Ditreskrimum Polda Jambi menindaklanjuti informasi masyarakat.
"Para pejudi dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lanjutan. Mereka terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," jelas kabid humas. (Andra Rawas - Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com