INFOJAMBI.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menegaskan kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) untuk menunda rencana cuti pada akhir tahun 2021.
"Kebijakan ini semata diambil untuk mendukung pengendalian Covid-19 di Indonesia. Kami berharap sanksi tegas yang sudah disiapkan tidak perlu diberikan kepada ASN manapun," ujar Johnny, Rabu (1/12).
Penegasan Menteri Johnny menyusul SE Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2021 dan SE Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah mulai 20 Desember 2021.
Serta ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, yakni pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Johnny juga menerangkan bahwa terdapat sejumlah pengecualian pada implementasi aturan ini, di antaranya kepada ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit, serta karena alasan mendesak.
ASN yang mengalami kondisi tersebut diperbolehkan mengambil cuti, yang akan diberikan secara akuntabel.
Selanjutnya, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan kerja di kantor (work from office).
ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Baca Juga: Aliansi Pekerja Buruh Jambi Tolak Keras RUU Cipta Kerja
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com