ASN Nekat Mudik Bisa Kena Sanksi

| Editor: Doddi Irawan
ASN Nekat Mudik Bisa Kena Sanksi

INFOJAMBI.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin.


Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Nono Perintahkan Anggota DPD RI Terus Lanjutkan Kerja dengan Pemda


Apabila SE sebelumnya sifatnya mengimbau, Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.


"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Senin, (06/04).

Baca Juga: Ketua DPR : Atasi Penyebaran Covid-19, Butuh Gotong-Royong


Menurut Tjahjo, bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.


Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.

Baca Juga: Protokol Rapid Test Covid-19 Ditunggu Masyarakat


ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.


Selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial Covid-19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19.


"Sementara itu, PPK dapat menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19, "  kata Tjahjo.


Lebih lanjut, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19, Tjahjo menjelaskan ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.  Pertama, untuk  tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik sampai Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19. Kedua, selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali. Ketiga, menjaga jarak aman Ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing). Keempat, secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. "Terakhir menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, "  katanya.|||



 

 

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya