Laporan Raini
INFOJAMBI.COM - Sejumlah perwakilan ASN dari berbagai instansi lingkup Pemkab Tanjung Jabung Barat, menyetakan ikrar "Anti Pungutan Liar".
Ikrar ini dibacakan pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) oleh Tim Pokja Pencegahan Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Jambi, digelar diruang pola kantor Bupati, dipimping Wabup Tanjab Barat, H Amir Sakib, Kamis (27/9/2018).
Ikrar anti pungli ini, merupakan bentuk komitmen Pemkab Tanjab Barat dalam memerangi dan memberantas praktek pungli sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih atau Clean Government.
Amir Sakib mengatakan, aparat pemerintah bergerak cepat dalam pemberantasan pungli. Hal ini dibuktikan dengan terbentuknya Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Ini merupakan salah satu upaya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Wabup menambahkan, pungli yang dilakukan oknum-oknum tertentu, sebenarnya sudah lama terjadi dan sudah menjadi kebiasaan dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat. Wabup berharap dengan terbentuknya Saber Pungli di Tanjab Barat dan kerjasama semua pihak dapat memberantas praktek-praktek pungli secara efektif.
"Semua jajaran aparatur Pemkab Tanjab Barat, agar selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, tanpa adanya pungutan dalam bentuk apapun," himbau Wabup.
Wabup berharap masyarakat untuk dapat berperan aktif memberantas pungli, melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan praktek pungli yang dilakukan oknum aparatur pemerintah.
Turut hadir mengikuti kegiatan pembukaan sosialisasi, Ketua UPP Provinsi Jambi, Waka Polres Tanjab Barat, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD serta Camat se Kabupaten Tanjab Barat.***
Editor : M Asrori S
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com