INFOJAMBI.COM - Pemerintah mewajibkan aparatur sipil negara ( ASN) di sektor nonesensial bekerja dari rumah work from home atau WFH selama ready viewed Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menuangkan kebijakan itu dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 14 Tahun 2021, diterbitkan pada Jumat (2/7).
"Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor nonesensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100% (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," dikutip dari salinan SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2021.
Pegawai atau pejabat lembaga negara di sektor nonesensial masih diperbolehkan melakukan tugas di kantor jika ada alasan penting dan mendesak.
Pejabat Pembina Kepegawaian menentukan jumlah orang yang hadir di kantor secara selektif dan akuntabel.
Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com