KOTA JAMBI, INFOJAMBI.COM - Panitia Disiplin Asosiasi Provinsi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ( Asprov PSSI) Jambi akhirnya menjatuhi hukuman terhadap salah seorang pemain Tanjung Jabung Barat, atas nama Jaka Nur Zhafran.
Pemain bernomor punggung 6 Tanjab Barat saat laga final Porprov XXIII versus Batanghari, 16 Juli lalu di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi tersebut, telah terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 50 ayat (1) huruf (b) tentang kode disiplin PSSI tahun 2023. Bahkan hasil kajian panitia disiplin setelah menonton cuplikan video pertandingan dengan nomor pertandingan (NP) 20 Porprov XXII tahun 2023, tingkah laku buruk dilakukan Jaka Nur Zhafran terhadap wasit yang memimpin pertandingan yakni Gufra Alamin asal Kabupaten Kerinci.
Sanksi yang diberikan berupa hukuman tidak diperbolehkan bermain selama 1 tahun pada kompetisi resmi Asosiasi PSSI Provinsi dan Asosiasi PSSI Kabupaten/Kota. Selain itu juga, sanksi disiplin yakni wajib membayar denda sebesar 12 juta 500 ribu rupiah yang dibayarkan ke rekening Asprov PSSI Jambi paling lambat 1 bulan setelah putusan ini dikeluarkan.
Panitia disiplin yang diketui oleh Prof. Dr. Helmi, SH. MH menekankan juga kepada Asosiasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk secara bersama-sama bertanggung jawab atas sanksi tersebut.
Sementara itu, PW atau penilai wasit, Khairul Rahman mengatakan, sanksi dalam sebuah pertandingan sepak bola tidak hanya diberikan kepada pemain. Perangkat pertandingan yakni para wasit juga dapat dikenakan sanksi jika terbukti melakukan tindakan buruk atau kesalahan selama jalannya pertandingan.
"Kita percaya putusan pandis tentu sudah melalui tahapan atau proses sesuai regulasi. Ini bisa dijadikan pembelajaran bagi pemain, official maupun wasit bahwa setiap kesalahan ada yang namanya sanksi berdasarkan tingkat kesalahan dan tata tertib yang menjadi rujukan," kata Khairul Rahman.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com