Asyik Ngeroom, Dua Pemuda Diringkus Polisi

| Editor: Muhammad Asrori
Asyik Ngeroom, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Dua orang pemuda diduga pengedar narkoba.

Laporan Andra Rawas



INFOJAMBI.COM - Lagi asyik karaoke di Dini Salon, sebuah karaoke berkedok salon, terletak di jalan Yunus Sanis, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dua pemuda diduga pengguna narkoba jenis ekstasi diringkus anggota Sat Narkoba Polresta Jambi.

Kedua pelaku yang diringkus diduga akan berpesta narkoba, di karaoke berkedok salon tersebut yakni, AM (22), dan EWM (19), warga Muba Sumatera Selatan yang diringkus Polisi, tanpa perlawan, karena dalam kondisi pengaruh narkoba.

Setelah melakukan penangakapan dan pengeledahan, serta dilakukan pengembangan, dari kedua pelaku diduga pengedar dan pembeli tersebut, Polisi menyita sedikitnya 336 butir ekstadi siap edar. Rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam yang ada di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ahmad Fauzi Dalimunthe, mengatakan, kedua pengguna barang terlarang tersebut ditangkap ditempat terpisah. Pelaku pertama ditangkap, AM saat berada di dalam room karaoke berkedok salon.

"Saat diamankan dalam room, pelaku mengaku telah menggunakan narkoba," ungkap Kapolresta Jambi kepada wartawan, Senin (3/9/2018).

Kapolreta Jambi menjelaskan, setelah menggali keterangan, dari pelaku AM, anggota Sat Narkoba Polresta Jambi, berhasil mengamankan pelaku EWM yang sedang berada di rumah teman wanitanya.

"Kita geledah ditemukan barang bukti di kosan temnannya, pelaku mengaku tidak tahu kalau barang yang dititipkan adalah barang terlarang jenis ekstasi," bebernya.

Ditambahkannya, saat ini, anggota masih melakukan pelaku yang menititipkan barang bukti yang diketahui bernama TO dari seseorang bernama SO yang dalam daftar pencarian orang.

"Kita buru pemasok dan teman tersangka yang saat ini belum kita dapatkan, tapi sudah kita kantongi identitasnya," pungkasnya.

Untuk kepentingan penyilidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolresta Jambi, dan akan disangkakan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya