PALEMBANG, INFOJAMBI.COM - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding tentang Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD tahun anggaran 2022 ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Selatan, Senin, 5 Juni 2023.
Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Hafis Hasbillah mengatakan, tujuan studi banding ini untuk mengetahui temuan LHP BPK RI atas LKPD Sumatra Selatan tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
“Khususnya dalam bidang pendapatan daerah, bagaimana rencana aksi Pemprov Sumatra Selatan menyelesaikan temuan-temuan BPK,” ujar Hafis.
Menurut Hafis, pada LHP BPK RI terhadap LKPD Provinsi Jambi 2022, di bidang pendapatan terdapat 2 temuan, yakni adanya kendaraan umum mendapat tarif dan insentif pajak kendaraan bermotor tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
Kemudian, Pemprov Jambi belum mendapat Participating Interest (PI) 10 persen pada beberapa Wilayah Kerja (WK) Migas.
Hafis menyatakan, pihaknya juga mencari tahu bagaimana realisasi dan struktur pendapatan pada APBD Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Pj Sekda dan Ketua Provinsi Jambi Ajak Sukseskan Sensus Penduduk 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com