Laporan Jefrizal
INFOJAMBI.COM - Aksi bejat dilakukan oleh AM (38), warga Kecamatan Tabir Timur, dirinya tega (maaf) menyetubui anak kandungya sendiri hingga hamil. Karena tak tahan menanggung aib, akhirnya korban sebut saja Bunga, melaporkan kejadian itu ke Polsek Tabir.
Kejadian barawal Jum`at 6 April 2018 lalu, sekitar pukul 24.20 wib. Saat kejadian korban sedang tidur bersama ibunya di dalam kamar. Korban yang juga sedang lelap tertidur, entah setan mana yang merasuki pikiran sang ayah, lalu masuk kamar tanpa canggung menggerayangi tubuh korban,
Karena takut, korban hanya bisa terdiam dan pura-pura tertidur. Kesempatan itu dimanfaatlkan AM, untuk membuka seluruh pakaian dan menggarap korban. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, AM langsung pergi meninggalkan korban di dalam kamar. Berselang tiga hari kemudian, AM kembali melakukan perbuatan bejatnya itu di malam hari, disaat istrinya sudah terlelap tidur di dalam kamar yang sama.
Dari pengakuan AM yang berhasil dikomfirmasi INFOJAMB MEDIA, AM menuturkan dirinya khilaf telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
“Saya tidak tahu, jika yang saya setubuhi itu anak kandung saya sendiri, setahu saya itu adalah istri saya. Namun, saat yang kedua kalinya saya berhubungan badan dengan anak saya, barulah tahu kalau perempuan yang saya setubuhi itu, anak saya,” kilah pelaku AM.
Tak mau menanggung aib akibat ulah bejat ayahnya, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tabir. Usai menerima lapor dan mendengarkan ketarangan saksi-saksi, aparat kepolisian langsung bergerak cepat menangkap pelaku AM.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Tabir, AKP Suhendry, membenarkan jika anak buahnya mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Untuk pelakunya ayah kandung dari korban sendiri, sekarang ini korban sudah hamil lima bulan. Pelaku AM sudah mengakui perbuatannya,” jelas AKP Suhendry, Selasa (11/9/2018).
Kapolsek juga menjelaskan, pelaku masih berada di Mapolsek Tabir dan tersangkapun sudah kita mintai keterangan.
“Untuk pelaku akan kita jerat pasal 81 UU No.35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan ancamannya penjara di atas 20 tahun,” tegas AKP Suhendry.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com