MUARABULIAN - Her (35) tega memperkosa anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (14), hingga lima kali. Warga Kabupaten Batanghari ini diamankan Tim Opsnal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari, Selasa siang.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Yumika Putra, membenarkan adanya kejadian tersebut. Her diamankan berdasarkan laporan isterinya, SF (36) dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B-32/II/2017/Jambi/SPKT pada tanggal 7 Februari 2017.
"Pelapor merupakan ibu kandung korban," kata Yumika.
Her mengaku sudah lima kali memperkosa anak kandungnya sendiri. Terakhir dilakukan Senin malam kemarin. Perbuatan itu dilakukannya dalam keadaan mabuk.
Her menceritakan, setelah pulang ke rumah dia langsung masuk ke kamar dan melihat ada isteri bersama anaknya sedang tidur. Tiba-tiba saja nafsu birahinya timbul melihat Melati tidur.
Singkat cerita, Her langsung memperkosa Melati. Isterinya yang terbangun berusaha mencegah, namun dia malah dipukul oleh suaminya sendiri.
Yumika menjelaskan, Her diciduk di sebuah warung di Kecamatan Muara Tembesi. Saat ditangkap dia tidak melawan. Her kini masih diperiksa intensif di Polres Batanghari.
Akibat perbuatannya Her terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (infojambi.com/DD)
Laporan : Raden
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Toni Menculik...
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com