Penulis : Andra Rawas
Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Perbuatan RDSMJ (42) warga Ishak Mukti, Rt 12 Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi tersebut tergolong bejat pasalnya ia mengauli anaknya sendiri LSP (18) sejak 2016 hingga 2018 setiap minggu sebanyak tiga kali.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan tersangka tersebut melakukan aksinya saat anak nya tersebut pulang sekolah. Dan dilakukannya tidak hanya sekali. "Kalau dari pengakuan tersangka dia melakukan itu seminggu tiga kali saat rumah dalam kondisi sepi, "katanya, Kamis (21/2/2019)
Perbuatan itu dilakukan selama tahun 2016 hingga 2018 dilakukan secata rutin dengan berbagai ancaman. "Dilakukan berulang kali oleh tersangka itu,"pungkasnya
Tersangka ditangkap pada 5 Februari 2019 di rumahnya dan tanpa perlawanan.
Dover menyebut tersangka saat itu mengancam anak nya dengan sebilah pisau yang dibawa tersangka. "Diancam pakai pisau kalau tidak mau mengikuti keinginannya, "ucapnya.
Perbuatan itu pertama kali dilakukan pelaku di depan ruang tamu tepatnya didepan televisi. "Saat anak itu nonton dan baring baring bapak nya ini langsung meniduri anaknya," tutupnya.***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com