Aziz Syamsuddin Minta Komisi III DPR Lakukan Waslap Kasus Joko Tjandra

| Editor: Admin
Aziz Syamsuddin Minta Komisi III DPR Lakukan Waslap Kasus Joko Tjandra

 LAPORAN : BS || PUBLISHER : PM





INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan kelapangan ke mitra kerjanya Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumhan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra

Baca Juga: Nono Sampono Dukung Yoan Jadi Putri Indonesia 2020





"Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, " tegas Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis Di Jakarta, Selasa (21/7/2020).





Manurut Aziz,  sesuai Tatib DPR dan putusan Bamus, Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Baca Juga: DPD RI Dukung Kemudahan Investasi dengan Perhatikan Karakteristik Daerah





"BerdasarkanTatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja, " katanya.





Kemudian, sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU), memperpanjang waktu penanganan suatu RUU.

Baca Juga: DPD RI Minta Nasib Petani Menjadi Prioritas Negara





"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Joko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI," ujarnya.





"Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan , jadi saya ngak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini," kata Aziz.|||



BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya